Mantan Kepala Cabang BPD Palopo Divonis Bebas
Pengacara Syaifullah, Yusuf Gunco mengatakan putusan majelis hakim adalah putusan yang sangat bijaksana
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR-Mantan kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Palopo , Syaifullah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Vonisi bebas itu disampaikan oleh Hakim Pimpinan Suparman Nyompa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar Cabang Palopo tahun 2010, Rabu (16/12/2015) siang.
Suparman Nyompa menyebutkan bahwa terdakwa Syaifullah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Syaifullah dianggap tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang seperti dakwaan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga tidak terbukti melanggar pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebutnya.
Pengacara Syaifullah, Yusuf Gunco mengatakan putusan majelis hakim adalah putusan yang sangat bijaksana. Majelis Hakim mampu menampatkan mana yang memang terbukti bersalah dan mana yang tidak.
"Dari awal kami telah yakin klien saya akan terbebas dalam kasus ini. Karena dalam kasus pada saat itu klien saya tidak memjabat sebagai kepala cabang BPD Palopo, sebutnya.
Disaat terjadinya proses kredit yang diduga fiktif itu, kata Yusuf terdakwa sedang berada di luar kota, dan sedang menjalani pendidikan di Jakarta