Pilkada Maros
KPU Maros Persilahkan Paslon Ajukan Gugatan Jika Keberatan
Pasalnya, saat ini tahapan Pilkada masih berproses dan belum selesai, bahkan pihaknya belum pernah mengevaluasi sama sekali.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Ketua KPU Maros, Ali Hasan mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak soal keterangan pasangan calon, Husain Rasul-Sudirman (Hadir) yang menilainya gagal total pada Pilkada.
Pasalnya, saat ini tahapan Pilkada masih berproses dan belum selesai, bahkan pihaknya belum pernah mengevaluasi sama sekali.
Namun, jika ada salah satu paslon yang keberatan dengan kinerja KPU Maros, maka bisa saja menggugat KPU sesuai dengan aturan.
"Kami belum bisa berkomentar banyak soal itu, apalagi kami belum melaksanakan evaluasi," katanya, Minggu (13/12/2015).
Menurutnya, KPU Maros masih tahapan pilkada yakni rekapitulasi hasil pemungutan suara yang sudah masuk dari 14 Kecamatan.
