Mudah Kok, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
Anda hanya perlu membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIMA A.
Editor:
Edi Sumardi
Tarif
Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.
"Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," jelasnya
Tambah Dwi bgi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.