Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudah Kok, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda hanya perlu membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIMA A.

Editor: Edi Sumardi

Tarif

Tarif resmi pembuatan SIM yang telah ditentukan yakni SIM A baru Rp. 120.000, SIM A perpanjangan Rp. 80.000, SIM C baru Rp. 100.000 dan SiM C perpanjangan Rp. 75.000.

"Untuk lebih jelasnya silahkan dicek pada PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Polri," jelasnya

Tambah Dwi bgi pemohon yang akan melaksanakan uji kompetensi untuk mendapatkan SIM, agar terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan mempelajari peraturan lalu lintas, dan etika dalam berlalu lintas sesuai dengan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved