Mudah Kok, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online
Anda hanya perlu membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIMA A.
Editor:
Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.
Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.
Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.