Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudah Kok, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda hanya perlu membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIMA A.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM secara online, Anda bisa datang ke tempat pembuatan SIM.

Cukup membawa e-KTP dan SIM lama.

Anda bisa datang di tempat pembuatan SIM terdekat.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved