Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudah Kok, Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online

Anda hanya perlu membayar Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIMA A.

Editor: Edi Sumardi

Jangan Pakai Calo

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM.

Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.

"Beberapa hari terakhir ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat lakukan proses pengurusan SIM sendiri, jangan melewati perantara yang tdk bertanggung jawab, jelasnya.

Dia mengatakan kepada masyarakat, agar mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan kepada petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

Selanjutnya
Tarif
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved