Lokakarya PTNBH IKA Unhas
Inilah Hasil Lokakarya PTN-BH Alumni Unhas
"Jadi mahasiswa jangan menganggap PTNBH sebagai komersialisasi, ini hanya perubahan pola pengelolaan,” jelas Kemenristekdikti Dr Ir Jumain Appe MSi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR - Lokakarya Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Unhas Wilayah Jabodetabek di Makassar, 28 November 2015, lalu meyakinkan audiens bahwa Unhas siap sebagai PTNBH. Kesiapan itu, baik secara akademik maupun non akademik.
Resume lokakarya disampaikan Ketua Panitia Anshar Saud melalui rilis ke tribun-timur.com, Rabu (2/12/2015).
Secara akademik maksudnya dapat mempertahankan dan meningkatkan fungsi-fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Sedangkan secara non akademik dimaksudkan bahwa fungsi-fungsi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, SDM dan sarana prasarana juga dapat dikelola dengan baik.
Prof Deddy Tikson selaku Ketua Tim Implementasi PTNBH Unhas menyatakan Unhas siap melaksanakan PTNBH baik untuk kewenangan akademik maupun non akademik.
Sekertaris Senat Akademik Unhas, Prof M Restu menjelaskan peran tiga organ PTNBH. Organ pertama, rektor yang berperan sebagai pengelola dalam menjalankan fungs2 yang akan dilakukan PTNBH. Kedua, senat akademik sebagai pemberi kewenangan pada penetapan, pengawasan, dan pemberian pertimbangan. Ketiga, Majelis Wali Amanat (MWA) yang berperan memberi pertimbangan hal-hal yang bersifat nonakademik dan menetapkan kebijakan umum dari universitas.
Ketiga organ ini diharapkan merupakan satu kesatuan yang saling bersinergi. “Senat akademik masih sangat muda, terbentuk 1 Oktober 2015 dan bertugas hingga Juli 2018. Dalam 34 bulan tugas, Senat Akademik Unhas harus berjalan berkelanjutan ini untuk menyusun dasar-dasar yang kuat agar kebijakan akademik menjadi program yang baik,” jelas Prof Restu.
Untuk mewujudkan peran tersebut, lanjut Prof Restu, Senat Akademik Unhas melakukan empat hal. Pertama, penguatan kelembagaan. Hal ini ditandai dengan penetapan pimpinan, ketua dan sekertaris, serta empat komisi yang terdiri atas ketua dan sekertaris. Juga telah dibentuk supporting staf, ketatausahaan dan kesekretariatan, ke-TU-an yang bersifat struktural, serta kesekertariatan yang diambil dari dosen yang membantu program senat akademik.
Kedua, sistem data. “Sering kali data kita tidak teratur dengan baik padahal sangat diperlukan. Makanya kami membangun sistem data yang terkoneksi dengan rektorat,” kata Prof Restu.
Ketiga, menyiapkan software. Dalam hal ini, peratuan tentang OTK/ AD, tatatertib senat akademik/ART, serta membuat tugas dan wewenang yang dijabarkan dalam komisi.
Keempat, selain menetapkan pimpinan dan pimpinan komisi, Senat Akademik Unhas juga menjaring 33 orang Majelis Wali Amanat, 21 serta orang wakil masyarakat. “Pada pertengahan Desember nanti, kita mengusulkan ke menteri nama-nama anggota MWA, sehingga Januari 2016 diharapkan mulai berjalan,” kata Prof Restu.
Ada lima hal yang menjadi fokus perhatian Senat Akademik Unhas ke depan. Pertama, mendorong peningkatan daya saing menjadi top 500 university. “Hal ini tidak mudah. Semua sektor harus bergerak bersama, bersinergi bekerjasama untuk mencapai top 500 ini,” ujar Prof Restu.
Kedua, membangun keunggulan kemampuan mahasiswa ke pada level internasional. “Harus dibangun suasana ini untuk menuuju ke situ. Mahasiswa dan dosen harus bergerak bersama,” tegas Prof Restu.
Ketiga, membangun penelitanberkelanjutan. Keempat, hilirisasi hasil-hasil penelitian bekerjasama dengan lembaga industri. Kelima, menciptakan suasana akademik yang kondusif. “Kelembagaan berjalan dengan akademik yang menonjol. Punya upaya akademik yang bagus juga kelembagaan yang bagus,” kata Prof Restu.
Sekertaris Dewan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Widijanto S Nugroho PhD, menyampaikan lima kriteria PTNBH menurut Permen No 88 tahun 2014. Yakni, Menyediakan Tridarma Perguruan Tinggi yang bermutu, pengelolaan berdasar prinsip tatakelola yang baik, memiliki kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial seperti beasiswa dan membantu masyarakat sekitar dalam berbagai aspek, serta berperan dalam pembangunan perekonomian. “Unhas telah melakukan itu semua terutama dilihat dalam lima-enam tahun terakhir,” kata Widijanto.
Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Dr Ir Jumain Appe MSi juga menjamin PTN-BH lebih baik. “Jika dibandingkan dengan sistem Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU), PTNBH Ini jauh lebih baik karena pola pengelolaannya lebih fleksibel bergerak untuk mendukung pembangunan ekonomi ke depan. Otomatis daya saing kita secara global nasional domestik bisa ditingkatkan. Jadi adik-adik mahasiswa jangan menganggap PTNBH sebagai komersialisasi, ini hanya perubahan pola pengelolaan,” jelas Jumain.(*)