Dinkes Makassar Tutup Apotik Via Farma, Terbukti Jual Obat G dan Psikotropika
selain itu pemilik apotik dan apoteker dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lalai dan sengaja menjual obat daftar G
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dinas Kesehatan Kota Makassar menutup Apotek Via Farma yang terletak di Jl Nuri, Makassar karena terbukti menjual secara bebas obat golongan psikotropika.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Farmasi, Alat Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Irwan, Rabu (2/12/2015).
"Kita tutup apotik tersebut karena terbukti melanggar dengan menjual bebas obat yang mengandung Psikotropika secara bebas ke masyarakat," jelasnya.
Ia menuturkan, apotek tersebut juga sementara dalam pengajuan izin operasional sehingga sesuai dengan UU Perapotekan maka diberikan sanksi pembekuan izin selama tiga bulan sambil memberikan waktu memperbaiki segala administrasi, ketenagaan, serta komoditi obat.
Irwan menambahkan, selain itu pemilik apotik dan apoteker dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lalai dan sengaja menjual obat daftar G dan mengandung Psikotropika tanpa resep.
Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.(*)