2015, Ada 31 PNS Makassar Cerai
Dari 31 PNS yang mengajukan perceraian, sebagian besar berprofesi sebagai guru. Ada juga bekerja sebagai staf di kantor kecamatan dan Balaikota Makass
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mencatat, sedikitnya di tahun 2015 ini ada 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Makassar yang tersandung masalah hati yang berujung perceraian.
Sekretaris BKD Makassar Basri Rakman mengatakan PNS yang dicatat ini, telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Kota Makassar. Ia mengungkapkan dari 31 orang yang bercerai, itu didominasi bagi kaum hawa.
"Perempuan itu ada 16 orang yang langsung mengajukan cerai sedangkan laki-laki hanya 15. Tapi mereka sekarang sudah resmi cerai," kata Basri saat ditemui di Kantor Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani Makassar, Rabu (2/11/2015).
Dari 31 PNS yang mengajukan perceraian, sebagian besar berprofesi sebagai guru. Ada juga bekerja sebagai staf di kantor kecamatan dan Balaikota Makassar.
Basri menjelaskan, ada beberapa alasan besar sehingga orang mengajukan surat pengantar perceraian dari BKD Makassar ke Pengadilan Agama. Alasan terbesar karena tidak memiliki keturunan, selingkuh, maupun tidak memberikan nafkah batin kepada pasangannya.
Ia mengaku selaku pembimbing PNS, BKD Makassar telah melakukan beberapa upaya agar para PNS Makassar tidk bercerai tapi saja takdir berkata beda.
"Kami kadang kala kasihan kepada pemohon, tapi yah inilah takdir," ujarnya.
Terkait dengan PNS yang dilaporkan oleh istrinya jika tidak memberi nafkah, BKD Makassar langsung memberikan ketegasan disiplin PNS dengan memberikan sanksi.
Basri juga membeberkan jika di tahun 2015 ini BKD Makassar telah menangani 246 kasus disiplin PNS Makassar. Kasus disiplin PNS sendiri itu memiliki beberapa kriteria, seperti malas masuk kantor, pertengkaran dalam hubungan rumah tangga, dan kasus pidana.