Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dalam Sebulan, Minimal 20 Gugatan Cerai Diterima Pengadilan Agama Parepare

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Parepare, Fitrah, Senin (30/11/2015).

Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Dalam Sebulan, Minimal 20 Gugatan Cerai Diterima Pengadilan Agama Parepare
internet
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pengadilan Agama Kota Parepare memproses setiap bulannya minimal 20 kasus perceraian. Selama 2015 sudah 483 kasus perceraian yang masuk di Meja Hijau.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Parepare, Fitrah, Senin (30/11/2015).

Ia menjelaskan, kasus perceraian yang didaftarkan di pengadilan tidak semuanya berakhir dengan perceraian tetapi ada sejumlah kasus yang akhirnya rujuk dan bersatu kembali setelah melalui proses mediasi.

"Tidak semua bercerai sebagian tetap kembali bersama setelah di mediasi,"ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved