Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis LPA Soroti Polrestabes Makassar, Lepas Pelaku Pelecehan Anak

Selain itu ia menambahkan bahwa penegak hukum harus lebih jeli dalam kasus tersebut sangat wajib untuk menahan tersangka

Penulis: Alfian | Editor: Ina Maharani
net
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka pelecehan terhadap anak dibawah umur dilepas oleh pihak Polrestabes Makassar. Vikra (30) merupakan tersangka pelecehan terhadap FS (15), yang terjadi Jumat lalu (20/11/2015). Hal tersebut menuai berbagai komentar. Diantaranya dari aktivis perlindungan anak.

Salah satu pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Ghufran Kordi, menyayangkan dan sangat kecewa terkait langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus terkait pelecehan anak dan perempuan termasuk dalam kasus pelanggaran berat. Ataukah bersatus atensi.

“Terkait kasus yang terjadi di Jl Rajawali itu yang sekarang ditangani oleh Polrestabes sangat tidak beralasan bahwa karena persoalan tidak adanya akte kelahiran yang dimiliki oleh si korban serta kurangnya saksi sehingga si pelaku cuma dikenakan wajib lapor, apalagi pelaku sudah status tersangka kan hal ini sangat patut dipertanyakan,” ujarnya.

Selain itu ia menambahkan bahwa penegak hukum harus lebih jeli dalam kasus tersebut sangat wajib untuk menahan tersangka. Sebab jika tersangka pelecehan dibiarkan berkeliaran akan menimbulkan ancaman bagi korban-korban lainnya.

“Tidak bisa dipungkiri banyak pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap anak setelah ditahan dan dijatuhi hukuman tetap kembali melakukan kejahatan serupa, apalagi belum dihukum, ditersangkakan tapi hanya dikenakan wajib lapor, sangat riskan bagi calon-calon korban lainnya, tersangka seharusnya diberi efek jerah,” tutup Ghufra saat dihubungi via telepon.

Sebelumnya kasus yang menimpa gadis asal Trenggalek Surabaya ini jumat lalu (20/11/2015). Ia dilecehkan Vikra (30), pacar majikannya, Wiwin, dimana ia bekerja. Kejadian itu terjadi di rumah Wiwin Jl Rajawali Lr 10 No 47 yang juga merupakan rumah produksi kripik jahe usaha Wiwin.

Saat itu FS berada dilokasi hanya berdua dengan pelaku. Vikra memanfaatkan kondisi dan memaksa FS untuk mengikuti kemauannya. Serta mengancam korban. Perilaku Vikra telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dan ditangani langsung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kamis (26/11/2015) sekitar pukul 22.00 wita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved