Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Pabaengbaeng Dijebloskan ke Penjara

"Terdakwa telah dieksekusi dan langsung dibawa ke Lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy, Rabu (25/11/2015)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Pabaengbaeng Dijebloskan ke Penjara
TRIBUN TIMUR/NURUL ADHA ISLAMIAH
Aktivitas di pasar Pabaeng-baeng Makassar, Senin (9/11/2015).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengawas pekerjaan pembangunan pasar Pabaengbaeng Makassar, Ir Bakri Makka dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Ia dijemput paksa oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di rumahnya di Jl Perumnas Raya, Blok II Antang Makassar, Rabu (25/11) siang.

"Terdakwa telah dieksekusi dan langsung dibawa ke Lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy, Rabu (25/11/2015)

Deddy menyebutkan eksekusi dilakukan terdakwa atas putusan Mahkama Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Diketahui dalam kasus ini menyeret beberapa orang terdakwa . Bakri Makka merupakan konsultan pengawas. Daddy Hermadi berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen,sedangan Abdul Azis Siadjo rekanan bersama

Informasi yang diperoleh dugaan korupsi terjadi setelah adanya indikasi penyimpangan pada pembangunan dengan mengurangi volume pekerjaan. Sedikitnya 16 item pekerjaan tidak dilakukan oleh rekanan.sementara seluruh dana pembangunan diterima seluruhnya atau 100 persen

Akibatnya dari total anggaran pembangunan yang bersumver dari dana APBN/ApBD Negara dirugikan senilai Rp1 Miliar lebih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved