Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Pabaengbaeng Dijebloskan ke Penjara
"Terdakwa telah dieksekusi dan langsung dibawa ke Lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy, Rabu (25/11/2015)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengawas pekerjaan pembangunan pasar Pabaengbaeng Makassar, Ir Bakri Makka dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar. Ia dijemput paksa oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di rumahnya di Jl Perumnas Raya, Blok II Antang Makassar, Rabu (25/11) siang.
"Terdakwa telah dieksekusi dan langsung dibawa ke Lapas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy, Rabu (25/11/2015)
Deddy menyebutkan eksekusi dilakukan terdakwa atas putusan Mahkama Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Diketahui dalam kasus ini menyeret beberapa orang terdakwa . Bakri Makka merupakan konsultan pengawas. Daddy Hermadi berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen,sedangan Abdul Azis Siadjo rekanan bersama
Informasi yang diperoleh dugaan korupsi terjadi setelah adanya indikasi penyimpangan pada pembangunan dengan mengurangi volume pekerjaan. Sedikitnya 16 item pekerjaan tidak dilakukan oleh rekanan.sementara seluruh dana pembangunan diterima seluruhnya atau 100 persen
Akibatnya dari total anggaran pembangunan yang bersumver dari dana APBN/ApBD Negara dirugikan senilai Rp1 Miliar lebih.