Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PBHI Desak Kemenkuham Bongkar Pelaku Penyelundupan Narkoba di Rutan

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Wahidin Kamase bahwa pengusutan kasus penyelundupan narkotika ke dalam rutan , Kemenkuhan din

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto PBHI Desak Kemenkuham Bongkar Pelaku Penyelundupan Narkoba di Rutan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penyelundupan narkotika di Lembaga Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, kecamatan Rappocini , Makassar masih misterius. Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkuham) RI Sulawesi Selatan belum berhasil mengungkap siapa pelaku yang membantu narapidana Bandar Narkoba, Amir Aco menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan. 

Menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Wahidin Kamase, pengusutan kasus penyelundupan narkotika ke dalam rutan, Kemenkuhan dinilai terkesan tidak serius.

"Jika Kemenkumham dan kepolisian tidak bisa membongkar misteri kasus bandar dalam rutan ini, saya kira publik akan menduga kalau pihak rutan telah berkolaborasi dengan bandar itu," kata Wahidin Kamase.

Wahidin menyebutkan penyelundupan narkoba ke dalam rutan tidak menutupkemungkinan ada petugas yang membantu narapidana. Sebab, secara kasat mata pengamanan Rutan dijaga serba ketat.

Terpidana mati Amir Aco tertangkap petugas Rutan Makassar menyimpan 76 gram sabu-sabu dan uang di bawah tumpukan baju loker selnya. Barang bukti itu yang dikemas dalam beberapa plastik itu ditemukan petugas Rutan saat melakukan penggeledahan rutin di Kamar 6 Blok Mappinaling, tempat Amir di sel seorang diri.

Amir Aco merupakan terpidana mati yang divonis oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus 2015 lalu, setelah terbukti menguasai 1,2 Kg Sabu dan 4.188 butir ekstasi. Dia ditangkap di karaoke Studio 33, hotel Clarion Makassar sekitar pukul 23.45 Wita, Jumat, 16 Januari 2015, dengan barang bukti 1,2 kg sabu dan 4.188 butir ekstasi yang disita di rumah keluarganya, di jalan Lamadukelleng, Makassar.

Sebelumnya, polisi menangkap Michael Wibisono (32) yang membawa 7 gram Sabu dalam sweeping Operasi Cipta Kondisi di jalan Bontolempangan, Makassar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved