Diboikot karena Retribusi Tarif Masuk Terminal Daya, Ini Curhat Kepala PD Terminal
Ia menyebutkan, sudah dua hari ini terjadi aksi pemboikotan di Terminal Regional Daya, Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PD Terminal Kota Makassar Hakim Syahrani mengaku dikhianati oleh orang-orang yang memboikot Terminal Regional Daya.
Mereka adalah Ochank Supu, Fitri, Hendra, Syukur, Amir Supu, Ojek Supu, Salim, Cillung, M Jafar, Said, dan Rasyid, yang sudah dianggap sebagai keluarga besar.
Hal tersebut ia ungkapkan, di acara Konfrensi Pers PD Terminal Makassar di Warkop Sija, Jl Topaz Raya Makassar, Sabtu (21/11).
Ia menyebutkan, sudah dua hari ini terjadi aksi pemboikotan di Terminal Regional Daya, Makassar.
Mereka yang melakukan aksi tersebut adalah PO Bus (Perwakilan Pemilik Bus), Perwakilan Organisasi Terminal, Aheng (Pencari Penumpang) , dan beberapa pedagang terminal.
"Padahal saya anggap mereka keluarga besar, karena setiap hari ketemu. Kami pun saling kenal," ujarnya.
Hakim mengatakan mereka yang melakukan aksi ini, sebelumnya telah menyepakati retribusi yang saat ini berlaku di Terminal yang ada di Makassar.
Adapun retribusi masuk terminal saat ini, seperti Motor Rp 2.000 naik jadi Rp 3.000, Mobil pribadi Rp 3.000 naik jadi Rp 5.000, bus Rp 5.000 jadi Rp 10.000, perorang Rp 1.000 jadi Rp 2.000, dan angkutan Panther Rp 3.000, jadi Rp 5.000
Hakim mengatakan pembahasan penetapan retribusi ini berlangsung hingga dua kali pertamuan dan dilaksanakan ditempat makan.
Ia mengungkapkan pertemuan pertama itu berlangsung di Warkop Dapoer Jl Sulawesi, di tanggal 17 April 2015, namun karena waktu yang mepet diagemdakan kembali pada 23 Oktober di Cafe Metro Jl Perintis Kemerdekaan.
Kata Hakim, semua pihak hadir, baik organda, pejabat Pemkot Makassar, Aheng, Pimpinan PO Bus, Pedagang Terminal dan satu wartawan Fajar.
Pertemuan ini pun dicatat didalam satu dokumen untuk dibuat suatu SK Walikota.
Setelah pertemuan di Cafe Metro, Hakim mengaku semua sepakat, dan penetapan ini disetujui berlaku per 1 November baru ini.
Tidak hanya itu, di Terminal kata Hakim masuk ke toilet juga berbayar, sebesar Rp 2000.