Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPJKB: Jerat Media dengan Edaran Hate Speech, Polrestabes Makassar Bisa Salah Kaprah

“Sebab jika terkait pemberitaan itu ranahnya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
zoom-inlihat foto KPJKB: Jerat Media dengan Edaran Hate Speech, Polrestabes Makassar Bisa Salah Kaprah
sumber: Facebook Upi Asmaradhana
Upi Asmaradhana, Koordinator AJI Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB meminta aparat kepolisian untuk berhati-hati menggunakan Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian dalam menangani perkara pers.

“Sebab jika terkait pemberitaan itu ranahnya Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Koordinator Relawan KPJKB Upi Asmaradhana di Makassar melalui rilisnya yang diterima tribun-timur.com, Kamis (19/11/2015).

Penegasan Upi itu merespon laporan manajemen Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar yang melapor ke Polrestabes Makassar, Rabu (18/11/2015) malam. Isinya, mengadukan jurnalis yang memberitakan tentang salat di musala di Terminal Regional Daya (TRD) dikenakan biaya. PD Terminal Makassar menuding pemberitaan dimaksud telah menyebarkan kebencian.

Komite menilai jika sebuah media melakukan proses-proses kerja jurnalistik, maka dalam UU Pers No 40/1999 secara jelas dijelaskan bahwa mekanismenya adalah melalui mekanisme sengketa pers. Pasal 5 point (2) dan Point (3) diatur pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

“Jadi aturannya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka sesuai UU Pers, pihak PD Parkir menggunakan hak koreksi dan hak jawab dulu. Itu aturannya. Sehingga tidak sertamerta karya jurnalisitik itu dipidana atau langsung dilaporkan ke polisi. Itu yang tidak bisa,” kata Upi.

Kooordinator AJI Indonesia Wilayah Sulawesi,Maluku, Maluku Utara ini juga mengingatkan aparat kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani kasus ini.

“Kita berharap kawan-kawan polisi tidak gegabah menggunakan edaran hate speech. Ini bisa salah kaprah dan kontraproduktif dengan demokrasi,” paparnya.

Upi juga mengingatkan, jika ada kasus pers, polisi tidak serta merta melanjutkan kasusnya ke pidana. Sebab selama ini sudah nota kesepahaman antara Mabes Polri dan Dewan Pers terkait perkara pers.

“Kalau polisi, khususnya di Polrestabes tetap ngotot menggunakan edaran ini, saya pikir polisi Makassar telah melanggar kesepakatan Mabes Polri dan Dewan Pers,” tegas peraih penghargaan internasional berupa Hellman/Hammett Grant Award 2011 dari Human Right Watch, organisasi peduli HAM yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved