Disnaker Makassar Harap UMK Segera Diteken Gubernur Sulsel
Hal itu pun kata Rahmat, berdasar pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan ini juga diatur dalam Permenaker nomor 07 tahun 2013.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Makassar berharap SK (surat keputusan) Gubernur Sulawesi Selatan mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar disetujui Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
"Kami berharap SK Gubernur Sulsel dapat diterima sebelum 21 November 2015," ujar Kabid PHI Syarat Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba, Minggu (15/11).
Rahmat menjelaskan, alasan ia berharap penetapan UMK oleh Gubernur keluar pada 21 November, agar ada jeda waktu 40 hari untuk mensosialisasikan UMK Makassar sebelum masuk tahun 2016.
Hal itu pun kata Rahmat, berdasar pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan ini juga diatur dalam Permenaker nomor 07 tahun 2013, UMK Kota Makassar telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, perwakilan buruh dan Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto juga sudah menandatangani rekomendasi UMK ke Gubernur Sul-sel. Sebesar Rp. 2.313.256.
Rahmat mengungkapkan jika Gubernur Sulsel telah meneken sk tersebut, ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan. Bagi perusaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.
Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyajk Rp 400 juta," jelas alumni IPDN ini.
Sekadar diketahui, yang masuk dalam UU Ketenagakerjaan, dia adalah karyawan BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, dan Perseorangan.