Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HAM Dalam Pelayanan Kesehatan

BPJS telah berlaku efektif tahun 2014. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus yang mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan.

Editor: Aldy

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Hak tersebut bukanlah pemberian manusia lain, bukan juga pemberian Negara. Hak-hak tersebut merupakan karunia Tuhan, dan hanya Tuhan lah yang berhak mencabutnya.
Hal-hal yang asasi adalah segala hal yang memungkinkan seseorang mendapatkan kehidupan yang layak sebagai manusia, tujuannya adalah keadilan dan kesetaraan dapat dirasakan oleh semua manusia tanpa terkecuali. UU 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dihargai dan dilindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Hak-hak yang melekat tersebut adalah hak dasar seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak memiliki sesuatau. Pengelompokan hak-hak dasar manusia seperti hak hidup, hak persamaan dan kebebasan, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan berkumpul, hak beragama, hak ekonomi, hak pelayanan kesehatan, dan hak memperoleh HAM dalam pelayanan kesehatan.
Deklarasi Universal HAM PBB pada pasal 22 tentang hak jaminan sosial mennyatakan bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak atas terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya setiap negara.
Piagam Majelis Kesehatan Rakyat di Bangladesh pada tahun 2000 menyatakan mendukung penerapan hak untuk sehat, menuntut pemerintah dan organisasi internasional dipastikan melaksanakan kebijakan dan menghormati hak untuk sehat, membangun gerakan masyarakat agar kesehatan dan HAM masuk dalam UU, melawan eksploitasi kebutuhan kesehatan rakyat untuk mengambil keuntungan.
Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 4 – 8 menyatakan setiap orang berhak atas, kesehatan, akses atas sumber daya di bidang kesehatan, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Juga berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan, informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Juga berhak atas informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan Saat ini pemerintah telah menerbitkan kebijakan terkait pemenuhan hak masyarakat dalam kesehatan yaitu BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS sebagai bentuk jaminan pembiayaan kesehatan warga negara Indonesia, tidak boleh lagi ada masyarakat yang tidak memperoleh layanan kesehatan karena alasana biaya. BPJS telah berlaku efektif tahun 2014. Namun faktanya, masih banyak kasus-kasus yang mengabaikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Kasus
Di Sulawesi Selatan misalnya. Pernah terjadi kasus seperti Zahrah (pasien hidrocepalus) yang ditolak oleh rumah sakit. Ada juga Revan Adiyaksa Andi Amir, balita berumur 1 tahun 3 bulan yang meninggal pada 26 Juni 2013. Bayi perempuan Naila Mustari, berusia 2 bulan sepuluh hari meninggal dunia setelah gagal mendapat perawatan di Rumah Sakit Lasinrang. Naila meninggal dunia di ruang tunggu loket jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) saat mengurus administrasi asuransi kesehatan gratis.
Kasus lainnya menimopa Masra Nurhidaya (7 Tahun), warga dusun Bontopannu, Desa Mattunrung Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, karena orang tuanya tidak mampu membayar ambulans mayat Masra terpaksa diangkut menggunakan sepeda motor dari Puskesmas Lappadata ke kampungnya.
Sungguh Ironi, peristiwa seperti ini masih saja terjadi. Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan secara adil belum tercapai maksimal. Negara harus bertanggungjawab sepenuhnya dalam mewujudkan keadilan tersebut dalam hal ini pemenuhan, perlindungan, dan penegakan HAM dalam pelayanan kesehatan.
Penyedia fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit harus ditindak tegas jikalau melakukan-melakukan pelanggaran. Untuk menjawab tantang tersebut adalah dengan mensinergiskan setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan, tentu saja dengan melibatkan masyarakat di dalamnya. Seluruh stakeholder terkait harus menjadikan momentum hari kesehatan nasional 12 November tahun 2015 untuk mengevaluasi capaian-capaiannya dalam upaya mewujudkan masyarakan sehat. Pada akhirnya kita berharap masyarakat akan memeroleh layanan kesehatan yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas-asas hak asasi manusia. Amin. Wallahu a’lam bissawab. (*)

Oleh;
Andi Surahman Batara
Dosen FKM UMI-Mahasiswa S3 Kesmas Unhas

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved