Terpidanan Mati Edarkan Sabu, Polsek Rappocini Back Up Rutan Makassar
Saat penggeledahan, sabu-sabu seberat 76 gram milik Amir Aco diamankan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Polsek Rappocini membenarkan adanya penggeledahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sari, Makassar, Senin (9/11/2015), terhadap tahanan terpidana mati, Amir Aco (32).
Kapolsek Rappocini AKP Muari mengungkapkan pihak kepolisian hanya back-up pihak Rutan Makassar dalam penggeledahan itu.
"Kami awalnya dapat info, kemudian kami datang dan back-up mereka untuk antisipasi keributan pasca-penemuan barang bukti," kata Muari kepada tribun-timur.com.
Saat penggeledahan, sabu-sabu seberat 76 gram milik Amir Aco diamankan. Barang bukti tersebut telah dikemas dalam puluhan sachet.
Bukan hanya sabu-sabu, pihak Rutan dan Polsek Rappocini juga mengamankan barang bukti berupa pipet, pirex, alat hisap (bong) dan ratusan saset kosong.
Diketahui, Amir Aco dijebloskan ke Rutan setelah divonis dalam sidang putusan kasusnya, Selasa, (11/8/2015) yang diketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Amir Aco memiliki sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp1,5 miliar.
Sebelumnya menjalani persidangan, bandar narkoba ini sudah berstatus terpidana dan tengah menjalani hukuman seumur hidup tetapi berhasil kabur dari Lapas Balikpapan. (*)