Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Tajuddin Rahman: Andi Muallim Murung

"Saya kemarin ulang tahun dek, yang ke 59," ujarnya Kamis (5/11/2015).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tersangka kasus korupsi Bansos Sulsel, Andi Muallim (kiri) didampingi pengacarnya, Tajuddin Rahman 

"Saya pertegas disini tidak ada yang meminta untuk menerima, ini murni dari beliau (Mualim) yang menerimanya," Tajuddin menambahkan.

Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif.

Setelah itu Kejaksaan Tinggi Sulselbar langsung melakukan penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan dan berakhir ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor.

Diketahui, sebanyak dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara.

BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.

Dalam kasus ini, telah menyeret mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu.

Dan Anwar telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Disisi lain, kasus ini kembali bergulir di persidangan ke tahap 3. Yakni menjerat Adil Patu, Mustagfir Sabri, Mujiburahman, dan Kahar Gani.

Namun untuk Adil Patu, itu masih berproses di Pengadilan, baru saja ia di tuntut 4 Tahun penjara.

Sedangkan Moses divonis bebas.

Adapun Mujiburahman dan Kahar Gani itu divonis selama 1 tahun penjara. (S

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved