Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Andi Muallim Tinggal dalam Kamar Lapas Ukuran 4x6

"Terpidana masih baru," singkat Karto ke Tribun.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Pembinaan Lapas Kelas 1 Makassar Karto Raharjo mengatakan terpidana Andi Muallim saat ini tidak bisa dibesuk, kecuali keluarga dan penasehat hukum.

Hal tersebut diungkapkan Karto setelah kunjungan Tribun-timur.com di Lapas Kelas 1 Makassar Jl Sultan Alauddin Makassar.

Alasan ia tidak bisa dibesuk karena karena masih tahap penyesuaian.

"Terpidana masih baru," singkat Karto ke Tribun.

Dipaparkan Karto, dalam lapas Andi Muallim diberikan pelayanan kamar, makan, dan minum

Untuk makan sendiri, itu ada tiga tahap, mulai sarapan, makan siang, dan malam.

Tidak hanya itu, berbagai kegiatan olahraga dan keagamaan kerap diadakan Lapas Makassar.

"Semua akan ikut kegiatan itu," ujarnya seraya sebut termasuk Andi Muallim.

Setelah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar, terpidana Andi Muallim langsung ditempatkan di kamar sel tipikor Mappinaling yang hanya berukuran 4x4 meter persegi.

Andi Muallim hanya seorang diri di kamar itu. Ia belum digabungkan bersama narapidana kasus tipikor lain.

Namun tak lama setelah itu, Andi Muallim kemudian dipindahkan kekamar 8 blok tipikor dengan ukuran kamar sekitr 4x6 meter persegi.

Didalam kamar sel, Andi Muallim ditemani oleh dua terpidana kasus korupsi, yakni H Tajang dan Syarifuddin.

H Tajang merupakan terpidana kasus kredit fiktif di BNI OTO untuk pengadaan ratusan mobil pada 2007. Adapun kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26 miliar.

Sementara Syarifuddin terseret sebagai terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar untuk pengadaan ratusan mobil. Adapun jumlah kerugian negara senilai Rp 44 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved