Peran Pemuda Membangun Desa
Memperingati Sumpah Pemuda tahun ini sebaiknya dijadikan momentum emas bagi para pemuda menyatukan tekad dan bersumpah memerangi korupsi
Rasanya tidak afdal jika setiap tanggal 28 Oktober tidak mencoba menengok kembali apa yang sudah diperjuangkan oleh kaum muda di tahun 1928. Berbagai latar belakang suku, agama, dan bahasa menyatu dalam sebuah Kongres Pemuda yang kemudian menghasilkan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Sumpah itulah yang sebetulnya menjadi salah satu tonggak sejarah perjuangan anak bangsa menuju kemerdekaan.
Sumpah Pemuda adalah momen penting terhadap perubahan ke arah yang lebih baik menuju Indonesia sejahtera dan berkeadilan. Bagi Indonesia, kaum muda tidak hanya pemilik masa depan, tetapi juga andalan untuk membangun masa depan bangsa yang gemilang. Belakangan ramai dibicarakan tentang bonus demografi, yang mengacu pada peran kelompok muda produktif. Artinya, kaum muda merupakan modal penting sepanjang masa dalam membangun negeri ini.
Salah satu peran pemuda yang diharapkan di era-kekinian adalah pembangun desa sesuai dengan UU Nomor 6/2014 tentang Desa dan PP Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa. Kita berharap agar kaum muda mengambil peran penting, terutama setelah bantuan dana desa sudah disebar ke desa. Anak-anak muda tidak hanya melulu berkarir dan membangun bangsa dari perkotaan. Tetapi juga pembangunan dimulai dari desa sesuai agenda Nawa Cita bahwa Indonesia dibangun dari desa.
Peran yang diharapkan dari kaum muda produktif tidak terlepas dari berbagai persoalan yang dihadapi bangsa. Begitu banyak warga negara yang masih hidup dalam kemiskinan akibat kesenjangan ekonomi yang terus melebar, serta pemerataan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang kurang adil. Lebih diperpatah karena kalangan elite politik dan kekuasaan lebih asyik dengan tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi dengan mengabaikan kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Dugaan Politisasi
Praktik korupsi dan politisasi kepentingan pembangunan yang merebak luas di kalangan pejabat dari pusat sampai ke daerah, telah melahirkan ketidakpercayaan rakyat. Malah korupsi bergerenarasi pada kaum muda. Dana pembangunan dikuras oleh pejabat yang berwatak korup. Itulah yang harus diantisipasi kaum muda, meskipun sebagian dari yang korup itu berusia muda.
Segala perilaku tidak terpuji harus dilawan, dan para pemuda yang harus menjadi garda terdepan sesuai semangat Sumpah Pemuda 1928. Prinsip Satu Nusa, Satu Bangsa, dan Satu Bahasa harus dijadikan landasar dalam membangun bangsa, termasuk membangun desa. Salah satu peran pemuda yang diharpakan untuk membangun desa, adalah menjadi pemuda “pendamping desa”.
Namun, ada persoalan mencuat di berbagai pemberitaan seperti yang dikritisi Koordinasi Advokasi Forum Transparansi Indonesia untuk Anggaran (Fitra) Apung Widadi (Suara Pembaruan, 26/10/2015). Beredar dokumen mirip kontrak antara pendamping desa dengan salah satu partai politik yang mengikat dua hal, yaitu wajib menjadi kader partai politik (parpol), serta pemotongan haji 10% untuk disetor ke parpol tertentu.
Meski ini barulah dugaan, tetapi jika hal itu betul adanya, maka setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatensi. Pertama, boleh jadi ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat negara. Kedua, ada potensi menguntungkan kelompok tertentu dari penggunaan dana desa, yaitu parpol tertentu atau oknum pejabat tertentu. Ketiga, ada potensi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketiga aspek di atas merupakan unsur Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Tanpa bermaksud menuding karena baru dugaan, tetapi perlu dikritisi dan dicarikan solusi karena menyangkut kepentingan umum atau kepentingan warga desa. Kit berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat kepolisian dan kejaksaan mengecek kebenaran berita itu agar tidak menimbulkan salah persepsi bagi masyarakat.
Apalagi berita tersebut dibantah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa-PDTT, Marwan Jafar (Suara Merdeka, 26/10/2015) bahwa beredarnya surat pernyataan komitmen calon pendamping desa harus menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai fitnah. Menurut Marwan Jafar, berita itu tidak benar yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Momentum Emas
Rekrutmen tenaga pendamping desa didasarkan pada Peraturan Menteri Desa-PDTT Nomor 3/2015 tentang Pendamping Desa. Ada enam tugas pendamping desa menurut Pasal 11 Peraturan Menteri Desa-PDTT. Antara lain, melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa juga melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna. Pendamping desa juga mendorong pembangunan sarana prasarana desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; termasuk mengorganisasi kelompok-kelompok masyarakat desa.
Itulah sebagian tugas pendamping desa, dan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Menteri Desa-PDTT. Pemerintah akan segera merekrut 24.000 petugas pendamping penggunaan dana desa untuk memastikan pencairan dana desa sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran. Proses rekruitmen dilakukan secara bertahap mulai awal September hingga Desember 2015.
Di Sulawesi Selatan menurut Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa bahwa sebanyak 662 pendamping desa akan diumumkan pada 5 November 2015 (Tribuntimur.com, 27/10/2015). Semoga lebih banyak kaum muda terserap untuk membangun desa yang akan bekerja November-Desember. Mereka bertugas dan bertanggung jawab mengawal dan mendampingi pengelolaan dana desa.
Memperingati Sumpah Pemuda tahun ini sebaiknya dijadikan momentum emas bagi para pemuda menyatukan tekad dan bersumpah memerangi korupsi, bersumpah untuk tidak bercita-cita menjadi koruptor. Bersumpah menjadi negarawan sejati untuk negeri. Setidaknya sumpah itu direalisasikan menjadi pelopor pemuda pendamping desa dengan mendorong dan mengawasi dana desa agar tidak dikorup. Tidak ada yang tidak mungkin kalau kaum muda bersatu membangun negeri ini dari desa.(*)
Oleh;
Marwan Mas
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Bosowa, Makassar