Wakil Kepsek dan Guru Jadi Saksi Kasus Dana BOS SMPN 1 Ajanggale Bone
Diduga merugikan uang negara sekitar Rp. 188.925.000.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan item Beasiswa Siswa Miskin (BSM) yang menyeret Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ajanggale Bone, Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/10/2015).
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Persidangan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan item Beasiswa Siswa Miskin (BSM) yang menyeret Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ajanggale Bone, Abidin kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (26/10/2015).
Dua saksi yakni Wakil Kepala Sekolah, Andi ST Amina, dan guru olahraga SMP Negeri 1 Ajanggale Bone, Fadly dihadirkan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, Abidin diduga melakukan penggelapan dana untuk peruntukan siswa miskin dengan merugikan uang negara sekitar
Rp. 188.925.000. (*)
Berita Terkait