Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Memaknai Hari Santri Nasional

Sebelumnya, 19 Oktober 1945, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari telah berfatwa bahwa perjuangan membela tanah air merupakan jihad fi sabilillah.

Editor: Aldy

Merealisasikan janjinya di masa kampanye, Presiden Joko Widodo menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2015. Salah satu argumen penetapan itu adalah apresiasi terhadap resolusi jihad yang diproklamirkan oleh Hadratussyeikh KH. Hasyim Asy’ari yang kemudian melibatkan ribuan santri secara langsung dalam aksi bela negara.
Sebelumnya, 19 Oktober 1945, Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari telah berfatwa bahwa perjuangan membela tanah air merupakan jihad fi sabilillah. Ditengarai, fatwa ini mengabulkan permintaan khusus Presiden Soekarno untuk mendapatkan legitimasi teologis tentang mempertahankan kemerdekaan bagi umat Islam Indonesia.
Pada 21-22 Oktober 1945, rapat konsul NU se-Jawa dan Madura di Kantor Hofdsbestuur Nahdlatul Ulama di Jalan Bubutan VI No 2 Surabaya yang membahas situasi perjuangan dan membicarakan upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia, merilis sebuah Resolusi Jihad sekaligus menguatkan fatwa jihad Rais Akbar NU Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.
Terminologi santri yang digunakan dalam hari nasional yang baru ini dapat saja menimbulkan polemik. Namun, substansi Hari Santri Nasional (HSN) ini sejatinya dapat mengubur berbagai kekhawatiran yang berlebihan. Polemik yang muncul akibat problem terminologis ini sejatinya tidak mengarah apalagi diarahkan untuk memperlemah persatuan bangsa.
Mesti diakui, terma ‘santri’ sangat melekat dalam tubuh kalangan tradisionalis Muslim di Indonesia. Sebelum mengalami perluasan makna, santri adalah sebutan untuk menunjuk mereka yang belajar pada kyai-kyai di berbagai pesantren, yang notabene milik kalangan tradisionalis Muslim.
Dikotomi santri-abangan atau trikotomi santri-abangan-priyayi yang telah menuai banyak kritik, tidak perlu diungkit lagi. Apalagi jika dihubungkan dengan penetapan HSN. Polarisasi itu pun tidak semestinya dipahami untuk memecah-belah bangsa dan umat. Polarisasi ini sejatinya dipahami sesuai dengan konteks kemunculannya yang semata hanya ingin menjelaskan struktur masyarakat Muslim di Jawa khususnya.
Karenanya, dikotomi sangat tidak relevan untuk memperkuat polemik penetapan HSN ini. Selain itu, kalangan tradisionalis ini juga tidak pernah menjadikan polirisasi santri-abangan sebagai alasan untuk mendiskriminasi komponen bangsa lainnya.
Dalam banyak rekaman sejarah, kalangan tradisionalis justru berada di garda terdepan, justru menjadi pihak pertama dan terkuat dalam berkomunikasi efektif dengan siapapun yang terasosiasi dengan istilah ‘abangan’ atau ‘priyayi’.
Kalangan tradisionalis bahkan mendahului kelompok Muslim lainnya untuk hidup damai, setara dan tanpa konflik berdampingan dengan kalangan abangan. Terlalu banyak contoh untuk menunjukkan bagaimana kalangan tradisionalis Muslim menginisiasi hidup damai dan setara dengan kalangan nominalis Muslim.
Yang lebih penting dikedepankan dalam HSN ini tentunya nilai kepahlawanan yang ingin diapresiasi negara. Meski berandai-andai, kita tidak tahu bagaimana mempertahankan kemerdekaan tanpa Resolusi Jihad. Kita belum tahu bagaimana mengusir Belanda pasca 1945 tanpa bom yang diledakkan di mobil Brigjen Mallaby, seorang Jenderal Belanda pimpinan NICA yang ingin menjajah kembali Indonesia.
Bom itu diledakkan oleh Harun, seorang santri Tebu Ireng, yang akhirnya juga syahid dalam aksi itu. Begitu pun dengan aksi Asy’ari (pemuda Ansor) memanjati tiang bendera dan merobek bagian biru bendera Belanda hingga tersisa merah putih di Hotel Oranje Surabaya pada 19 September 1945.
Atau bagaimana mempertahankan kemerdekaan tanpa perlawanan Sabilillah, Laskar Hizbullah dan santri yang dipimpin oleh para kyai dan tradisionalis Muslim seperti KH. Masykur, KH. Zaenul Arifin, KH. Abd. Wahab Hasbullah, KH. Abbas Buntet, Bung Tomo, Roeslan Abdulgani, KH. Mas Mansur, dan Doel Arnowo pada 9-10 Nopember 1945 di Surabaya.
Nilai-nilai perjuangan dan kepahlawanan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan Indonesia ini ditunjukkan dengan gigih dan berani oleh seluruh komponen bangsa. Bukan untuk membedakan satu komponen dengan lainnya, tetapi upaya mempertahankan kemerdekaan di Surabaya yang terjadi dalam kurun waktu Agustus-Desember 1945 itu betul-betul didominasi dan diarahkan oleh kalangan tradisionalis Muslim.
Banyak pakar menyayangkan pakar-pakar sejarah dan politik yang meminimalisir peran kalangan tradisionalis Muslim dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di Surabaya. Van Bruinessen (1994) salah satunya kurang dapat mengerti mengapa sarjana-sarjana sekaliber Kahin (1985), Fredrick (1989), Lucas (1991) atau bahkan Cribb (1991) tidak melihat peran tersebut. Hanya Ben Anderson (1972), lagi-lagi menurut van Bruinessen, yang dapat menangkap peran-peran penting tersebut.
Ben Anderson sendiri mensinyalir kuatnya bias modernisme dalam kajian ke-Indonesia-an pada tahun 60an dan 70an ikut andil dalam meminimalisir peran kalangan tradisionalis Muslim dalam mempertahankan kemerdekaan. Karenanya meluruskan sejarah sekaligus tafsir sejarah melalui HSN menemukan signifikansinya.
Tentu naif untuk berkesimpulan menjadikan Surabaya sebagai satu-satunya upaya mempertahankan kemerdekaan. Tetapi memberikan apresiasi pada perjuangan mereka yang berpartisipasi di Surabaya, juga bukan kekeliruan. Adagium ‘bangsa yang besar adalah bangsa yang mengapresiasi pahlawannya’ mungkin baik dikedepankan lagi. Dengan menekankan nilai-nilai perjuangan dan kepahlawanan ini, HSN sejatinya tidak perlu menimbulkan kekhawatiran dan persoalan.
Kita mesti percaya, selama komponen-komponen terbesar bangsa bisa berjalan bersama, tidak akan ada pihak yang mampu merusak persatuan dan kesatuan. Sebaliknya, jika ragu dengan potensi kita semua menjaga keutuhan bangsa, kita hanya akan menunggu waktu melihat perpecahan yang berakhir dengan konflik keras. (*)

Oleh;
Faried F. Saenong
Seketaris Komisi Ukhuwah MUI Pusat

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved