Pilkada di Sulsel 2015
KPU Sulsel Tagih SK Pemberhentian Cabup PNS
Dalam surat itu KPU akan meminta Pemprov untuk memperlancar proses pengunduran diri.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -KPU Sulsel akan menyurati Pemprov Sulsel terkait SK pemberhentian PNS dan legislator yang bertarung di 11 Pilkada, Rabu (7/10/2015).
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang mengatakan dalam surat itu KPU akan meminta Pemprov untuk memperlancar proses pengunduran diri.
"Kita akan minta supaya jangan ditahan-tahan proses. Karena tanggal 24 Oktober batas akhir," katanya.
Dalam catatan KPU Sulsel ada 25 Cabup maupun Cawabup yang berstatus PNS maupun legislator provinsi dan kabupaten.
Dua diantaranya adalah kepala dinas Pemprov yakni Lutfi Halide (Kadis Pertanian) dan A Masykur Sultan (Kadis Perhubungan). Lutfi bertarung di Soppeng sementra Masykur di Bulukumba.
Komisoner KPU Sulsel divisi hukum, Khaerul Mannan mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun cabup/cawabup yang menyerahkan SK pemberhentiannya ke KPU. (*)