Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Mulai Kamis, Abraham Samad Wajib Lapor ke Kejari Makassar

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun 

Seperti yang dirincikan saat Jumpa Pers tim Jaksa, usai tahap dua bahwa Samad tidak ditahan karena dinilai bakal koperatif saat proses peradilan,

"Tidak mungkin melarikan diri karena saat ini masih berstatus Ketua KPK non-aktif," kata Yusuf.

Selain itu, tersangka juga dinilai tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena barang bukti telah disita oleh jaksa penuntut.

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yusuf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, diantaranya, Muhammad Yusuf (Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Deddy Suwardy Surachman (Kepala Kejaksaan Negeri), Christian Carel Ratuanik (Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi), Zulkarnaen A. Lopa (Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri), Andi Syahrir, Muhammad Ihsan, dan Ashari Syam.

Dalam kasus ini Abraham dijerat pasal 263, pasal 264 dan pasal 266 KUHP tentang pemalsuan, dan pasal 93, pasal 94, dan pasal 96 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Polisi juga menetapkan Feriyani Lim, sebagai tersangka dalam kasus ini namun berkasnya belum dilimpahkan.

Selain Feriani, Imran Samad juga dinyatakan telah tersangka.

Berapa waktu lalu Asisten Pidana Umum, Yusuf, mengatakan SPDP Imran Samad sudah keluar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved