Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abraham Samad Tersangka

Mulai Kamis, Abraham Samad Wajib Lapor ke Kejari Makassar

Untuk sementara, pihaknya mengaku akan menyempurnakan dakwaan tersangka.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Salah satu tim hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) yang menyeret Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan jika kliennya akan hadir.

Jadwal wajib lapor Abraham Samad yakni di hari Senin dan Kamis.

Namun untuk wajib lapor perdana itu akan berlangsung pada Kamis 1 Oktober mendatang, di kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jl Amanagappa Makassar.

"Pak Abraham siap hadir dalam wajib lapor Kamis mendatang," kata Tim Hukum Abraham, Kadir Wokanubun, Sabtu (26/9/2015).

Kadir membeberkan, pimpinan KPK non aktif ini rupanya sering didampingi oleh ajudan dan dan dua orang pejabat di bidang hukum KPK setiap ia keluar dari ibukota Jakarta.

Olehnya itu kata Kadir, mengatakan setiap kedatangan Abraham Samad di Makassar itu nampak ramai karena selain rekan di Lembaga Anti Corruption Commite ia juga didampingi pejabat teras di KPK.

Wajib lapor yang dikenakan oleh Abraham Samad, kata Kadir, menjadi pertimbangan bagi tim Hukum adik kandung dari Kadis Pemadam Kebakaran Makassar Imran Samad tersebut.

Alasannya, Abraham Samad saat ini masih berstatus pimpinan KPK,dan masih memiliki agenda kegiatan atas nama pimpinan KPK.

Oleh sebab itu, tim Hukum Abraham disaat proses tahap dua meminta wajib lapor ini dilakukan di Kejaksaan Agung di Jakarta, saja, menanti proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Namun pertimbagan dan usulan ini, lagi-lagi ditolak oleh tim Jaksa Penuntut di Makassar.

"Usulan kami ditolak, namun Pak Abraham mengaku jika wajib lapor di Makassar itu tidak menjadi kendala bagi dirinya," ujar Kadir.

Sebelumnya, atau pekan lalu, kasus yang menyeret Abraham Samad ini resmi dilimpah dari Polda Sulselbar ke Kejaksan Negeri Makassar atau dengan istilah tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka).

Didalam pelimpahan ini, tersangka Abraham Samad tidak ditahan oleh Jaksa, namun ia dikenakan sanksi wajib lapor.

Asisten Pidana Umum Kejati Sulselbar M Yusuf menjelaskan pertimbangan Abraham tidak ditahan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditahan hal tersebut berdasar, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved