Kasus Bansos Sulsel
Hakim Dinas Luar, Prof Laode Batal Bersaksi untuk Adil Patu
Meski sidang ini ditunda, namun Hakim Anggota tetap membukanya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 di Pemprov Sulsel ditunda.
Alasan ditundanya sidang yang mendudukkan Adil Patu sebagai terdakwa tersebut karena Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini yakni Muhammad Damis sedang melaksnakan tugas luar (dinas) di luar kota.
Meski sidang ini ditunda, namun Hakim Anggota tetap membukanya. Hakim Anggota yang hadir Ansar Majid dan Rostansar. Sidang tersebut dibuka langsung oleh Ansar Majid.
Setelah ada penyampaian penundaan tersebut, Adil meresponnya dengan mengangguk -angguk. Sidang pun ditunda hingga 12 Oktober mendatang.
Terpisah, Penasehat terdakwa Yusuf Gunco mengatakan jika pihaknya menghargai keputusan Majelis Hakim
"Ya.... dengan keputusan ini kami tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi ini urusan dinas," kata Yugo sapaan Yusuf.
Ia menyebutkan, sesuai dengan jadwal (hari ini), agenda sidang untuk kliennya mendengar keterangan saksi ahli yang didatangkan tim hukum Adil Patu.
Saksi yang didatangkan adalah Prof Laode Husain, dia adalah Guru Besar Hukum UMI, dia juga pernah menjabat di Kompolnas RI.
Yusuf Gunco mengatakan kehadiran Prof Laode akan menjelaskan tentang siapa yang akan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana bansos serta siapa yang patut mendapatkan dana bansos.
Menurut Yusuf, kesaksian sari Prof Laode, nantinua akan menerangkan kepada Majelis apakah terdakwa ini terlibat dalam Bansos atau tidak.
Sekadar diketahui, sebelumnya Adil Patu saat pembacaan dakwaan, ia di sangkakan pasal 2 pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.
Didalam kasus Bansos, duduk sebagai terdakwa selain Adil Patu yakni Mujiburahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri alias Moses.
Ketiga terdakwa ini telah di vonis oleh Majelis Hakim.
Untuk Mujiburahman dan Kahar Gani masing-masing satu tahun, dan Mustagfir Sabri divonis bebas.(*)