JPU Kembalikan Berkas Robohnya Hanggar Kalibrasi ke Polres Maros
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Projec Manager PT Nurjaya, selaku pelaksan
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polres Maros telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus robohnya konstruksi proyek hanggar Kalibrasi, Bandara Hasanuddin Makassar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, pekan lalu.
Namun jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut, lantaran masih ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik Polres.
Kedua tersangka tersebut yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara, Lukas Langke dan Tiku Kombong selaku Projec Manager PT Nurjaya, selaku pelaksana.
"Ini P-19 yang pertama kalinya. Berdasarkan peetunjuk jaksa, masih ada keterangan yang harus ditambahkan dari saksi. Secepatnya kita akan lengkapi petunjuk itu, kemudian dilimpahkan kembali ke jaksa," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal, Selasa (8/9/2015).
Penangan kasus kelalaian tersebut berlarut- larut di Polres Maros, karena terkendala pada keterangan saksu ahli teknik.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi, dan beberapa berkas pendukung kami miliki, makanya kami tetapkan kedua orang itu sebagai tersangka," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kasat-rekrim-polres-maros-akp-yusrizal_20150531_165927.jpg)