Kasus Bansos Sulsel
Yushar Huduri Jadi Saksi Adil Patu
Mengakui pernah dianggarkan dana bantuan sosial ditahun 2008.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri menjadi sebagai saksi terdakwa kasus dugaan korupsi Bansos Sulsel, Adil Patu di PN Makassar, Senin (7/9/2015).
Yushar mengatakan, selama menjabat sebagai Kabiro Keuangan pernah ada dianggarkan dana bantuan sosial ditahun 2008. Yushar mengaku dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) itu, pos dana bansos, sama dengan dana Parpol (inclut).
Ia menjelaskan, awalnya dana Bansos itu dianggarkan senilai Rp 90 Miliar.
Kemudian saat pembahasan APBD Pokok angkanya naik menjadi Rp 131 Miliar.
"Selanjutnya pada APBD perubahan kembali naik menjadi Rp151 Miliar. Ada kenaikan mulai dari 5 sampai 10 persen dari tahun sebelumnya disesuaikan dengan realitas penyerapan anggaran," ujarnya.
Di depan majelis yang disaksikan langsung oleh pihak terdakwa, di dalam pembahasan itu, pihak eksekutif membahasnya dengan panitia anggaran.
Di mana didalamnya terdakwa (Adil Patu) juga masuk dalam tim anggaran DPRD Sulsel.
Terkait dengan Adil Patu, Yushar mengaku jika dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan terdakwa ataupu ada titipan proposal dari mantan legislator DPRD Sulsel ini.
Dia juga mengaku pada tahun 2009 pernah ada pemeriksaan dari BPK mengenai dana bansos tahun 2008 itu. (*)