Dinyatakan Tak Terbukti Memeras, Ini Agenda Rahman Morra Selanjutnya
Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya laporan dari seseorang bernama Saparuddin melalui surat kepada Bidang Pengawasan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansar/tribun-timur.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati, Abdul Rahman Morra
Surat yang diajukan Saparuddin, tidak tertera alamat ataupun identitas lain.
Satgas Pengaduan melakukan berapa cara namun tidak menemukan siapa yang dimaksud Saparuddin.
Dalam laporan itu Rahman diduga meminta uang dengan nilai bervariasi, antara Rp 500 juta sampai Rp 750 juta.
Para pejabat yang dimintai itu di antaranya legislator DPRD Sulawesi Selatan yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto Syamsuddin Karlos, dan dua legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin dan Andi Tahal Fasni.
Uang tersebut tujuannya agar mereka tidak diseret dalam kasus dana aspirasi DPRD Jenepento.(*)