Dinyatakan Tak Terbukti Memeras, Ini Agenda Rahman Morra Selanjutnya
Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya laporan dari seseorang bernama Saparuddin melalui surat kepada Bidang Pengawasan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) Abdul Rahman Morra terdengar haru saat dikonfirmasi mengenai agendanya ke depan setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan atas pengaduan yang menimpa dirinya.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah ndikku," ujarnya, Minggu (6/9/2015).
Rahman mengatakan, setelah dinyatakan tidak terbukti atas pengaduan pemerasan yang ia alami, pria yang akrab disapa Kareang ini akan memulihkan kembali nama baiknya dengan menunjukkan sikap profesionalismenya sebagai seorang Jaksa senior.
Seperti prinsipnya, jika ia tak pernah berhenti mengejar para koruptor di negara ini khususnya di wilayah Sulselbar tempat ia bertugas.
Selain itu, dengan selesainya kasus ini, Rahman juga akan megagendakan untuk ziarah kubur di pemakaman orang tuanya di Kabupaten Jeneponto.
"Minggu depan Insya Allah ndi" saya ke Jeneponto dulu ke makam orangtua, dari berapa bulan lalu saya tidak pernah pulang karena malu dengan adanya laporan yang tidak jelas ini," ujar Rahman.
Sebelumnya, Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar Heri Jerman menyatakan jika Rahman Morra tidak terbukti memeras.
Dalam laporannya, Rahman Morra diduga melakukan pemerasan atas adanya laporan melalui surat tanpa identitas di Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar.
Dalam kasus dugaan pemerasan yang ditangani Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar tercatat sebanyak 33 orang dijadikan saksi.
Heri menyebutkan saksi ini terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan legislator DPRD Jeneponto.
"Semua saksi mengaku tidak pernah diperas oleh Rahman, bahkan ada yang tidak pernah berhunungan langsung," ujarnya.
Selain keterangan saksi yang mengaku tidak pernah diperas oleh Rahman, tim Satgas Pengaduan Kejati Sulselbar juga tidak menemukan data dan fakta lain yang mengarah pada terjadinya pemerasan.
"Ada juga saksi yang buat surat pernyataan di atas kertas bermaterai bila dia tak memberikan uang kepada Rahman Morra," jelas Mantan Aswas Kejati Kupang ini.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya laporan dari seseorang bernama Saparuddin melalui surat kepada Bidang Pengawasan.