Abraham Samad Tersangka
Berkas Abraham Samad Sempurna, Imran Tersangka, Danny Pomanto Prihatin
Yusuf mengatakan penyidik telah sudah melengkapi syarat formal dan syarat formil.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Berkas perkara kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang menyeret Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah sempurna atau P21.
"Setelah diteliti, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan oleh Abraham dinyatakan p21," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Yusuf mengatakan penyidik telah sudah melengkapi syarat formal dan syarat formil.
Selain itu, Yusuf juga menyebutkan jika berkas dakwaan sudah rampung dan disusun, ia segera melakukan tahap dua untuk disidang.
Kapan akan disidangkan, Yusuf belum bisa memastikannya. Namun iamenyebut karena berkas perkara sudah sempurna ini tidak lama lagi akan disidang.
Yusuf yang juga mantan Kejari Bulukumba ini mengungkapkan, jadwal untuk tahap dua atau dilimpah ke Pengadilan, ia hanya menunggu kesiapan dari penyidik Polda Sulselbar.
"Kami terus melakukan koordinasi, yang jelas sesegera mungkin," ujar Aspidum.
Adapun barang bukti yang saat ini dikantongi oleh tim peneliti di Kejaksaan Tinggi terkait perkara ini kata Yusuf, yakni Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli, dan Paspor asli.
Selain Abraham Samad, penyidik juga menetapkan Feriani Lim sebagai tersangka.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.
Kasus ini berawal pada bulan Februari 2007 yang lalu.
Dimana Feriyani Lim mengajukan permohonan pembuatan pasport di kantor Imigrasi Kelas I Makassar, dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP atas tersangka yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II RT 003/ RW 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar.
Dalam dokumen juga disertakan Ijasah SLTP atas nama Feriyani Lim.
Kemudian didalam Kartu Keluarga terdapat Kepala Keluarga Inisial AS. Bahwa pada kartu keluarga yang beralamat di Jalan Boulevard Ruby II No 48 RT 003/ RW 005 Kelurahan Masale Kecamatan Panakukang Makassar tersebut tertera tersangka lahir di Pontianak, 5 Februari 1986.
Adapun atas nama ayah tersangka bernama Ngadiyanto dan Ibu tersangka bernama Hariyanti.