Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Vonis Jen Tang 2 September

Terdakwa dituntut selama satu tahun penjara d

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa pemalsuan dokumen Soedirjo Aliman alias Jen Tang dijadwalakan menggikuti sidang vonis 2 September mendatang, di Pengadilan Negeri Makassar.

"Nanti tanggal 2 vonisnya Jen Tang," kata Jaksa Penuntut, Christian Carel Ratuanik, Kamis (27/8/2015).

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.

"Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Christian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved