Sidang Vonis Jen Tang 2 September
Terdakwa dituntut selama satu tahun penjara d
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa pemalsuan dokumen Soedirjo Aliman alias Jen Tang dijadwalakan menggikuti sidang vonis 2 September mendatang, di Pengadilan Negeri Makassar.
"Nanti tanggal 2 vonisnya Jen Tang," kata Jaksa Penuntut, Christian Carel Ratuanik, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya, terdakwa dituntut selama satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.
"Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Christian. (*)