Mantan Pejabat BPN Pastikan Sertifikat Lahan Tanah Telkomas Palsu
Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Makassar, Aprilman, diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2015).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suardy Surachman mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami peran pihak yang diduga bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk warga yang diduga pemilik sertifikat serta pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.
Kejaksaan mulai mengusut kasus ini karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009.
Penyidik menduga terjadi pemukafatan jahat antara warga yang menguasai lahan itu dengan oknum BPN selaku institusi yang menerbitkan sertifikat itu.
Sebelumnya, lahan itu ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom.
Namun setelah turun putusan MA tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian negara.
Kasus korupsi itu sendiri menyeret tiga terpidana, yakni mantan Kepala Divisi Regional VII Telkom Koesprawoto, mantan Deputi Edi Sarwono, dan mantan Ketua Koperasi Siporennu Heru Suryanto.
Mereka dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Sehingga negara dirugikan senilai Rp 44 miliar.
Ketiga terpidana telah dijebloskan ke penjara sejak Maret 2011. Mereka divonis penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayar mencapai Rp 30,5 miliar.(*)