Mantan Pejabat BPN Pastikan Sertifikat Lahan Tanah Telkomas Palsu
Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Makassar, Aprilman, diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2015).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kembali melakukan pemerikaaan terhadap saksi kasus dugaan pengalihan lahan negara di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.
Mantan Wakil Ketua Tim Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional Makassar, Aprilman, diperiksa sebagai saksi, Kamis (27/8/2015).
Usai diperiksa, Aprilman mengatakan jika ia memastikan bahwa sertifikat warga yang berada di atas lahan milik pemerintah di Jalan Telkomas, Kecamatan Biringkanayya, Makassar adalah palsu.
"Tanah disana memang bodong karena tidak sesuai dengan produk yang dikeluarkan BPN," kata Aprilman, seraya menyebut jika ia adalah tim ajudikasi.
Ia menjelaskan ajudikasi adalah tim BPN yang bertugas untuk mendaftarkan dan menerbitkan sertifitkat tanah.
Untuk kasus ini, ia akui bahwa pernah ia keluarkan sertifikat di atas lahan tersebut pada 2009. Namun itu untuk warga atas nama Siti Salma.
Luasnya pun hanya 800 meterpersegi, bukan 4 hektar dan 2 hektar seperti bukti sertifikat yang dipegang kejaksaan.
"Kewenangan ajudikasi hanya memproses sertifikat seluas maksimal 1 hektar," ujar Aprilman.
Menurut Aprilman, dalam sertifikat yang diduga palsu itu, tertera tandatangan yang sangat mirip dengan tandatangan miliknya dalam berkas pengurusan sertifikat, begitu pun dengan pejabat ajudikasi lainnya.
Menurutnya diduga ada pihak yang tak bertanggungjawab yang memalsukan tandatangan itu.
"Saya menyerahkan ke kejaksaan untuk mengusut perkaranya," Aprilman menambahkan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri menemukan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Namun meski telah ke tahap penyidikan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar belum menetapkan satu pun tersangka.