Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

Sebut Satu Paslon Gugur, Ketua KPU Selayar Disidang Panwaslu

Hasiruddin dilaporkan oleh pihak Aji Sumarno-Abd Gani karena dinilai telah melakukan pelanggaran yakni menyebut pasangan tersebut gugur

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Hasiruddin, Minggu (23/8/2015) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

SELAYAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Hasiruddin, Minggu (23/8/2015). 

Panwaslu memanggil Hasiruddin terkait laporan dari Bakal Calon Bupati Aji Sumarno-Abd Gani beberapa waktu lalu.

Hasiruddin dilaporkan oleh pihak Aji Sumarno-Abd Gani karena dinilai telah melakukan pelanggaran yakni menyebut pasangan tersebut gugur, sementara tahapannya belum selesai.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Kadir didampingi anggota Panwaslu lainnya,  Sirajuddin Muh Tahir. Serta dari pihak pemohon pasangan Aji Sumarno - Abd Gani yang didampingi Kuasa Hukum Pemohon, Yasser. S Wahab.

Termohon juga hadir dalam kesempatan tersebut yakni Ketua KPU Selayar Hasiruddin, dan Anggota KPU Sulsel Misnah Hatta sebagai saksi dalam sidang tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved