Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petisi Muhammadiyah

jihad konstitusi merupakan ajakan bukan hanya kepada warga atau pimpinan Muhammadiyah melainkan kepada semua anak bangsa...

Editor: Aldy

Petisi atau seruan moral merupakan tradisi yang muncul sejak lama dalam beragam motivasi di dalamnya baik motiv politik maupun moral-etis. Menurut Oxford Dictionary ‘petition’ atau petisi diartikan sebagai ‘a formal writen request, typically one signed by many people, appealing to authority in respect of a partucular cause’. Dalam Muhammadiyah sudah tradisi jika di penghujung permusywaratan dimunculkan rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi juga merupakan kata yang tak berjarak jauh dengan istilah petisi sebagai seruan kuat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Karena permusyawaratan ini mempunyai unsur legal-administartif selain mengikat anggota juga diberikan kepada lembaga eksternal yang mempunyai relevansi dan konsekuensi dari keputusan tersebut. Hal inilah kemudian menjadikan rekomendasi Muktamar tak lain tak bukan adalah sebuah petisi maha besar.
Seiring berkembangnya social media sebagai jejaring netizen, istilah petisi cukup populer hari ini. Salah satu situs yang menampung petisi online adalah change.org yang sampai hari ini sudah ratusan jumlahnya dengan pemberi tandatangan yang sangat besar jumlahnya. Artinya, petisi adalah cara baru publik menyampaikan ekpresi keberpihakan terhadap persoalan aktual atau persoalan serius yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Di sela-sela Muktamar Muhamamdiyah ke-47 di Makasar yang telah berakhir dua pekan lalu, Din Syamsuddin mempetisi Presiden Indonesia Jokowi dan Sekjend PBB Ban Ki-Moon berisi desakan menanggapi perubahan iklim dengan menetapkan target energi terbarukan dari 100% pada tahun 2050. Dalam waktu kurang dari satu jam sudah ditandatangani sebanyak 80 ribu netizen. Sekarang petisi tersebut telah mencapai 233.778 penandatangan. Luar biasa. Ini adalah kesadaran pemimpin ormas Islam berkemajuan untuk merespon persoalan global secara online. Din Syamsuddin menyampaikan dalam petisi tersebut perlunya kerja sama global antara organisasi keyakinan (Faith Based-organization) dengan pemerintah dan dunia internasional untuk ‘menangguhkan’ bencana ekologis yang kian mendekat yaitu ekstremmnya perubahan iklim terlebih akibat acuhnya negara-negara dan penguasa terhadap degradasi lingkungan global.
Rekomendasi
Ibarat gayung bersambut, Muhammadiyah mengakhiri perhelatan akbarnya dengan mengeluarkan 13 rekomendasi pokok baik menyangkut revitalisasi organisasi (internal) maupun kontribusi ke dunia eksternal. Dari 13 rekomendasi atau petisi tersebut ada dua hal yang sangat menarik untuk didiskusikan sebagai petisi penting ormas islam modern terbesar di Indonesia ini. Pertama, petisi yang menyangkut perubahan iklim yaitu dari rekomendasi ke-11 dan kedua adalah seruan jihad konstitusi dalam rekomendasi ke-10. Kedua hal ini mengisi makna ‘dakwah pencerahan dan berkemajuan’ yang digaungkan oleh Muhammadiyah sebagai tagline utama.
Pertama, petisi penyelamatan lingkungan global dari ormas Islam belum menjadi mainstream selama ini. Hal ini menjadikan momentum Muktamar kali ini menjadi kesempatan terbaik untuk meningkatkan peran umat Islam dalam kancah isu-isu ekologis dunia. Adalah Ibrahim Abdul-Matin yang memulai memaparkan ‘fakta’ dari praktik-praktik ramah lingkungan yang sehari-hari di kerjakan umat Islam di Amerika. Pertemuan antara praktik dan discourse global mengenai perhatian umat Islam akan kelestarian alam merupakan suatu keniscayaan.
Kedua, jihad konstitusi merupakan ajakan bukan hanya kepada warga atau pimpinan Muhammadiyah melainkan kepada semua anak bangsa yang mempunyai keprihatinan akan semakin banyaknya perundang-undangan yang tidak berpihak kepada kepentingan jangka panjang umat. Praktik konstitusi bobrok tersebut telah lama seperti praktik pengelolaan sumber daya air, sumber minyak dan gas bumi, penanaman modal asing, UU sisdiknas, dan masih banyak lainnya. Di antara banyak UU tersebut, sudah ada empat UU yang dibatalkan atas prakarsa persyarikatan Muhammadiyah dalam lima tahun terakhir ini. Ada puluhan lagi UU yang mudhoratnya sedang dikaji oleh Muhammadiyah untuk kembaki di lakukan judicial review. Dalam konteks lokal, Muhammadiyah juga diajak mengkritisi beragam peraturan daerah dan regulasi pemerintah daerah yang mungkin juga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, atau terjadi pertentangan urusan etis: keadilan distributif, keadilan ekologis, dan unsur pertanggungjawaban kolektif (Aditjondro, 2008).
Petisi
Dua ‘petisi’ yang membuka abad baru gerakan Muhammadiyah ini memperlihatkan dua orientasi yang sangat penting. Pertama, keberpihakan kepada kepentingan nasional yaitu kepentingan rakyat terbesar di republik ini melalui upaya advokasi terhadap konstitusi yang sedang berlaku atau menghadang regulasi baru yang akan datang. Teologi jihad konstitusi ala Muhammadiyah ini telah mewarnai pelaksanaan tata kelola pemerintahan lima tahun terakhir ini. Loyalitas Muhammadiyah terhadap kepentingan bangsa, dengan demikian, tidak lagi dapat diragukan. Jika ditilik sejarah panjang gerakan sosial keagamaan ini, tentu akan terlihat konsistensi bagaimana perjuangan Muhamamdiyah di bidang pendidikan di era kolonial dan juga pelayanan sosial lainnya terus disemai sampai hari ini. Walau dinamika politik tidak pernah absen dalam tubuh Muhammadiyah, namun gerakan Muhammadiyah tetap lebih tapat dan syah untuk diberikan gelar sebagai sebagai “gerakan etis.”
Petisi lainnya yang tidak kalah urgen adalah terkait isu-isu global yang mengancam seluruh penghuni planet Bumi yaitu dengan petisi untuk menyerukan kerjasama global dan koalisi lintas batas peradaban untuk menyelamatkan bumi dari ancaman pemanasan global dan perubahan iklim. Orientasi abad kedua jelas adalah selain internasionalisasi faham ‘moderasi islam’ juga memberikan kontribusi riil bagi pentingnya kesadaran globnal menjaga alam semesta. Karena, ini pun telah lama diajarkan dalam muhammadiyah bahwa Islam Muhammadiyah adalah islam yang membawa rahmat bagi seru sekalian alam (rahmatan lil alamien). Globalisasi wacana Muhammadiyah adalah sebuah keniscayaan untuk dapat dipasarkan ke tingkal internasional karena Muhammadiyah telah berhasil mempraktikkan best practice dalam tata kelola organisasi dan juga keberhasilan mempraktikkan model demokrasi yang bermartabat.
Hebatnya, karena mesin struktur organisasi di Muhamamdiyah cukup ‘sehat’ apa pun gagasan atau petisi Muktamar akan dengan mudahnya dapat diterima dan diupayakan oleh struktur dibawahnya juga oleh organisasi otonom atau lembaga pendidikan yang berada di bawah payung persyarikatan. Inilah kelebihan organisasi ini, dan ini juga mungkin salah satu rahasia mengapa Muhammadiyah dapat bertahan sampai memasuki abad kedua. Akhirnya, harus diakui bahwa tantangan ekologis merupakan tantangan besar bagi gerakan Muhammadiyah yang telah berhasil menampilkan islam madzab ‘wasathiyah’ (Azra, 2015) yang modern dan rasional serta menjadi gerakan purifikasi yang diterima secara luas di Nusantara. Tantangan ekologis adalah tanggungjawab kolektif umat beragama untuk memajukan teologi ekologi dalam setiap langkah geraknya. (*)

Oleh;
David Efendi MA
Dosen Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved