Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Wah, Adil Patu Minta Mujiburrahman Bohongi Penyidik Saat BAP

Dengan sikap itu, Adil seakan meminta Muji untuk membohongi penyidik

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Mujiburahman yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008, menjadi saksi dari terdakwa Adil Patu. 

"Alasan saya memberikan komentar pada saat itu, karena saya dijamin oleh terdakwa jika tidak terjerat dalam kasus ini," ujarnya.

"Tenang maki dek, tidak adaji masalah," Mujiburahman menirukan perkataan Adil saat itu.

Dengan sikap itu, Adil seakan meminta Muji untuk membohongi penyidik. Muji pun melanjutkan dalam penyidikan dia menyatakan uang yang dicairkan sebesar Rp 700 juta diberikan kepada masing-masing lembaga yang mengajukan proposal.

Namun sebenarnya uang tersebut diserahkan langsung kepada Adil sesaat setelah uang itu dicairkan di Bank Sulselbar cabang Makassar.

Keterangan Mujiburrahman juga berbeda saat menjadi saksi atas terpidana mantan Bendahara Pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Anwar Beddu.

Menurut Mujiburrahman itu dilakukan karena khawatir dirinya juga akan diseret dalam kasus ini.

"Saya berani bersumpah demi Allah, keterangan saya di sidang yang mulia ini adalah yang sejujur-jujurnya," ujar Mujiburrahman dengan wajah yang lemas.

Saat itu, Adil Patu membantah seluruh keterangan Mujiburrahman di persidangan.

"Saya tidak pernah menyuruh Muji buat proposal dan memberikan uang kepada saya," ujarnya.

Ia menjelaskan, bagaimana caranya dirinya disebut menerima uang padahal waktu itu dirinya berada diluar kota.

Penasehat Hukum (PH) Adil, Yusuf Gunco, menilai Mujiburrahman tidak konsisten dalam memberikan keterangan dan sering berubah-ubah.

Menurutnya, keterangan saksi tidak bisa dijadikan acuan.

"Kami serahkan ke hakim untuk menilai," kata Yusuf.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved