Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pemeras di Kejati Sulselselbar

Satgas Pegaduan Kejati Sulselbar Bungkam Soal Kasus Jaksa Pemeras

"Ini perintah dek, kita dilarang bicara, saat ini melalui satu pintu, yakni di Aswas," katanya.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Andi Arni, Koordinator Satgas Pengawasan Kejati Sulselbar. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasi Pengaduan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Arni Wijaya terlihat irit bicara saat dikonfirmasi mengenai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah jaksa yang berada dijajaran Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa, ia mengaku menyerahkan kepada Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Heri Jerman.

"Kalau mau konfirmasi, langsung maki saja ke Aswas dik," ujarnya, Minggu (16/8/2015).

Sebelumnya, atau disetiap para awak media ingin menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa, itu melalui Andi Arni selaku penanggung jawab dan Satgas pengaduan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi.

Ia menyebutkan, saat ini telah dikeluarkan perintah, jika ada awak media yang ingin mengonfirmasi kasus dugaan pemerasan jaksa, itu melalui Asisten Pengawasan (Aswas).

"Ini perintah dek, kita dilarang bicara, saat ini melalui satu pintu, yakni di Aswas," katanya.

Diketahui, di Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar saat ini sementara menangani kasus terkait adanya laporan dan kabar jika Jaksa di Sulselbar melakukan pemerasan terhadap sejumlah orang yang, bersangkutan langsung dengan perkara.

Ke-3 jaksa itu, di antaranya, Kasi Penkum Kejati Sulselbar Abdul Rahman Morra, Kasi Pidsus Kejari Polman Teguh, dan Kasi Datun Kejari Polman Djoko.

Terpisah, Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, melallui Peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi menyatakan dengan adanya sikap diam yang ditunjukkan Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar ini seolah-olah menunjukkan bahwa kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa ini ditututup-tutupi.

"Ini ada apa, kalau begini kesannya seperti melindungi terduga untuk menghormati nama baik korps kejaksaan," ujar Wiwin, mantan asisten pribadi Ketua KPK Non Aktif Abraham Samad.

Menurutnya, untuk melindungi nama baik lembaga pihak Kejaksaan mengambil sikap esprit de corps, yang harus menindak tegas oknum yang bersangkutan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved