Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Chaidir Syam: Hatta Rahman Tak Pernah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyedikan (Sprindik) kasus LED Maros

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Tribun/Ansar
Sekretaris PAN Maros, Chaidir Syam 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyedikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi proyek dugaan korupsi pengadaan, pemasangan lampu hias dan taman (LED) di Kabupaten Maros tahun 2011 yang diduga melibatkan Hatta Rahman.

Sekretaris PAN Maros, Chaidir Syam mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke Polisi. Dalam kasus tersebut Chaidir mencurigai ada oknum polisi yang tidak netral.

"Kita semua serahkan pada pihak yang berwajib atau polisi. Sampai saat ini, kami masih yakin dan memang tidak pernah ada penetapan status tersangka buat calon kami," ujarnya, Kamis (13/8/2015).

Chaidir berharap, pihak kepolisian tetap netral pada proses sampai pelaksanaan Pilkada. Selain itu pihaknya, mengapresiasi Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti yang telah memperlihatkan netralitasnya.

"Kami hanya berharap agar semua pihak termasuk pihak kepolisian tetap menjaga netralitas pada pelaksanaan pilkada saat ini. Kami juga mengapresiasi positif buat Kapolri yang tetap menjaga netralitas pada pelaksaan pilkada," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved