Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Hati Dr Muammar Bakry Lc

Adil: Kala Rasulullah Meminta Kunci Ka'bah

Suatu hari ada sengketa kepemilikian baju perang antara Imam Ali dan seorang Yahudi.

Editor: Thamzil Thahir
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Dosen Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar Dr Muammar Bakrie LC MA, membawakan tauziyah dan buka puasa bersama di 50 Tahun KOMPAS yang digelar di Kantor bersama KOMPAS Gramedia Jl Pengayoman, Panakkukang, Makassar, Selasa (7/7/2015). 

ADIL adalah pilihan hati dalam bersikap netral, tidak condong pada salah satu pihak. Memberi hak kepada yang pantas menerimanya.

Al-Qur'an memerintahkan berlaku adil sekalipun berkenaan dengan diri kita, orang tua dan kerabat.
Termasuk faktor kaya atau miskinnya seseorang bukanlah menjadi pertimbangan untuk berlaku tidak adil. Hal itu dijelaskan dalam QS. An-Nisa: 135.

Islam juga memerintahkan menyamakan perlakuan adil baik kepada teman maupun pada musuh.
Jangan karena kebencian kepada orang atau kepada kelompok, hukum ditegakkan, tapi kepada teman dan kerabat menjadi tumpul. Ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah : 2.

Ketika Makkah dikuasai oleh umat Islam, Rasul berniat salat di dalam Ka'bah, lalu ia meminta kunci Ka'bah yang dipegang oleh Usman bin Thalhah, namun ia menolak.

Ali kemudian mengambil secara paksa kunci tersebut, lalu Rasulullah salat dua rakaat di dalamnya.
Ketika keluar, Rasulullah meminta kepada pamannya untuk memegang kunci tersebut. Namun Allah menegurnya dengan turunnya QS. An-Nisa : 58 (sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menjalankan amanah dan jika memutuskan hendaklah berlaku adil..).

Selanjutnya Nabi saw memerintahkan kepada Ali untuk mengambalikan kunci Ka'bah kepada Usman bin Thalhah dan memohon maaf kepadanya. Rasa haru itulah yang mendorong Usman bin Thalhah masuk Islam.

Dan hingga kini kunci Ka'bah dipegang oleh keturunannya. Hingga sekarang.

Suatu hari ada sengketa kepemilikian baju perang antara Imam Ali dan seorang Yahudi.

Lalu keduanya mengajukan perkaranya ke Hakim (pengadilan). Imam Ali berkata, orang ini mengambil baju perang milik saya, orang Yahudi membantahnya.

Hakim bertanya kepada Imam Ali, adakah saksi yang bisa dihadirkan? Imam Ali menjawab, ada putra saya.
Hakim bertanya, adakah yang lain? Imam Ali menjawab, tidak ada. Hakim memutuskan, baju perang adalah milik orang Yahudi, karena saksi yang dihadirkan Imam Ali tidak cukup dan tidak memenuhi kriteria, sebab yang dihadirkan adalah putranya sendiri. Orang Yahudi kemudian berkata "Amir Mukminin bersengketa dengan saya lalu ke pengadilan. Amir Mukminin rela dengan keputusan hakim, demi Allah, saya sangat terharu, sesungguhnya ini memang milikmu yang saya temukan jatuh dari ontamu, saya menyatakan masuk Islam dan bersyahadat di hadapanmu".

Perintah berlaku adil adalah perintah yang sangat besar dalam Islam terutama kepada mereka yang memiliki kekuasan eksekutif dan yudikatif.

Pemerintah yang adil pada rakyatnya tanpa membedakan partai, suku, dan agamanya mendapat kemuliaan besar seperti tersebut dalam riwayat Abu Huraerah: "Perlakuan pemerintah yang adil sekalipun hanya sehari lebih baik daripada salatnya seorang hamba selama seratus tahun".

Adil bukan hanya sebatas yang disebutkan itu. Dari kata adil (adl; arab) lahir kata i'tidal artinya lurus, populer kata ini dalam gerakan salat.

Ada juga istilah mu'tadil artinya orang yang menjaga keseimbangan. Karena itu orang yang adil adalah orang yang menjaga keseimbangan.

Manusia sangat membutuhkan keseimbangan dalam hidupnya baik hubungannya dengan sesama manusia, hubungannya dengan Allah, atau dalam dirinya sendiri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Rusuh

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved