Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
PN Jaksel Tolak Praperadilan IAS
Meski demikian, Johnson belum tahu langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan gugatan prapradilan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengolahan air minum oleh PDAM Makassar.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Amat Khusairi menilai KPK memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Dengan ini kami menolak permohonan termohon karena KPK memiliki alat bukti yang sah," kata Amat dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2015).
Dalam perkara ini KPK kembali menetapkan IAS sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebanyak Rp 38 miliar.
Akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. Hal ini berdasarkan alat bukti berupa Laporan Hasil Penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Terpisah kuasa hukum IAS, Johnson Panjaitan, saat dikonfirmasi membantah klaim KPK tersebut. Sebab, salah satu saksi dari BPK, Bagus Kurniawan, pada persidangan lalu telah menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini belum rampung.
Hingga saat ini belum ada hasil perhitungan jumlah kerugian negara dalam kerjasama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
"Hakim telah mengabaikan kesaksian dari pihak BPK di persidangan beberapa waktu lalu. Sehingga putusan ini kami anggap aneh," ujar Johnson.
Meski demikian, Johnson belum tahu langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Nanti saya akan koordinasikan dulu dengan klien saya," ujar Johnson.
Sementara IAS saat hendak dikonfirmasi, teleponnya tidak bisa dihubungi, telponnya tidak aktif (mail box).
Sementara kuasa IAS lainnya, Alias Ismail yang juga coba dikonfirmasi enggan memberi komentar soal ditolaknya gugatan IAS di sidang Prapradilan.
"Maaf dek, saya masih sementara meeting bersama tim, " ujarnya.