Ijazah Palsu Muncul Setelah PTS Dapat Hak Otonomi
Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Kopertis Wilayah IX Sulawesi
Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Maraknya pemalsuan ijazah khususnya dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) muncul setelah PTS mendapat hak otonomi dalam menerbitkan ijazah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 184/U/2001.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP saat menjadi pembicara dalam acara Temu Ilmiah Kopertis Wilayah IX Sulawesi di Auditorium H Ridwan Saleh Mattayang Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Selasa (7/7/2015).
"Sebelumnya Kopertislah yang menerbitkan ijazah. Tapi, setelah PTS mendapat otonominya, Kopertis hanya menjalankan tugas pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta," katanya.
Prof Niar menjelaskan ijazah palsu terbagi dalam tiga jenis, yaitu ijazah yang diterbitkan tidak melalui proses belajar mengajar sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).
Selain itu, ijazah palsu juga termasuk ijazah yang diterbitkan oleh oknum yang mengatasnamakan perguruan tinggi tertentu dengan memalsukan tanda tangan pimpinan yang berwenang dan ijazah yang diterbitkan oleh PTS yang tidak mendapat izin penyelenggaraan. (*)
