Idul Fitri 1436 H
Hatta Rahman Perbolehkan Pegawainya Pakai Randis Untuk Mudik
mobil tersebut hanya bisa digunakan di daerah sekitar Maros dan daerah terdekat dari Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pemerintah Daerah (Pemda) Maros mengizinkan pegawai PNS di Maros untuk mengendarai kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.
Bupati Maros Hatta Rahman mengatakan, ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bawahannya, mobil tersebut hanya bisa digunakan di daerah sekitar Maros dan daerah terdekat dari Maros.
"Kalau digunakan di sekitar Maros itu bisa saja. Yang tidak diperbolehkan itu, jika pegawai menggunakan randisnya untuk lulang kampung ke kabupaten yang jauh," ujarnya, Kamis (2/6/2015).
Menurutnya, untuk mudik yang jauh dari kabupaten Maros, pejabat harus menjamin, jika kendaraan itu tidak digunakan lebih dari dua hari di kampungnya.
"Untuk pejabat yang mudik di luar Maros, dia harus menjamin jika kendaraan itu tidak sampai berhari-hari digunakan," ujarnya