Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Bergerak Lebih 3 Kali, Salat Anda Batal? Misalnya Menggaruk

Banyak yang mengkhawatirkan sah atau tidak shalatnya sehingga berupaya tidak melakukan gerakan-gerakan selain shalat,

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Ustaz Dr Agus Salim menjadi Imam Salat untuk Jenazah Haji La Tunrung di Masjid Umar Bin Khattab Kampus II UMI Makassar setelah salat Jumat (22/5/2015). 

Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”

Imam Nawawi juga mengatakan, ”Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut.

Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah.

Seandainya ini diulang-ulang walaupun sampai seratus langkah atau lebih tidaklah apa-apa.

Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh.

Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan tangan tidaklah membatalkan shalatnya, tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz I hal 411 – 412). (ummi-online/muslimahcorner)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved