Jika Bergerak Lebih 3 Kali, Salat Anda Batal? Misalnya Menggaruk
Banyak yang mengkhawatirkan sah atau tidak shalatnya sehingga berupaya tidak melakukan gerakan-gerakan selain shalat,
Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”
Imam Nawawi juga mengatakan, ”Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut.
Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah.
Seandainya ini diulang-ulang walaupun sampai seratus langkah atau lebih tidaklah apa-apa.
Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh.
Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan tangan tidaklah membatalkan shalatnya, tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz I hal 411 – 412). (ummi-online/muslimahcorner)