Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cukur Bulu Ketiak Haram Hukumnya? Baca Penjelasannya

Banyak yang memilih mencukur atau menghilankgkan bulu ketiak dengan alasan penyebab bau badan.

Editor: Edi Sumardi

Anda bisa perhatikan, dalam dua hadis di atas, anjuran yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur.

Bagaimana Jika Sakit?

Ibnu Qudamah menjelaskan,

ونتف الإبط سنة لأنه من الفطرة ويفحش بتركه وإن أزال الشعر بالحلق والنورة جاز ونتفه أفضل لموافقته الخبر قال حرب : قلت لإسحاق نتف الإبط إليك أو بنورة ؟ قال نتفه إن قدر

“Mancabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk. Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis. Imam Harb mengatakan, “Aku bertanya kepada Ishaq: ‘Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?’ Jawab Ishaq, ‘Mencabutnya, jika dia mampu".(muslimahcorner.com)

Halaman 2/2
Tags
tips
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved