Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK
IAS Belum Bentuk Tim Hukum
Syahrir ogah berkomentar apa saja persiapannya jika kembali dipilih senagai tim hukum Ilham.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum membentuk tim hukum setelah penetapannya yang kali kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pada proyek Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Salah satu Kuasa Hukum Ilham, Syahrir Cakkari mengatakan bahwa sampai saat ini ia belum mendapat instruksi dari Ilham, apakah penetapan tersangkanya akan kembali mamggil para lawyer yang mendampinginya sejak mengajukan praperadilan atau ada tim baru.
"Saya belum dapat petunjuk dari beliau, saat ini Pak Ilham juga berada di Jakarta, mungkin nanti ketika dia audab datang ke Makassar baru bisa kota ketahui sikapnya," kata Syahrir.
Syahrir ogah berkomentar apa saja persiapannya jika kembali dipilih senagai tim hukum Ilham.
"Nanti dilihat ya dek, kita tunggu saja petunjuk beliau," katanya.
Namun jika ia terpilih kembali menjadi tim hukum IAS , Syahrir mengaku akan mengusulkan beberapa masukan salah satunya dengan dasar putusan pengadilan yang sebelumnya mengabulkan gugatan Ilham Arif Sirajuddinn.
Sekadar diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar