Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Lirik Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandar Udara Makkendek

Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mensupervisi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansyar/tribun-timur.com
Humas Kejati Sulsel Rahman Morra 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya melirik kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun 2011.

Hal tersebut diungkapkan Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Abdul Rahman Morra, Rabu (10/6/2015).

Ia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mensupervisi kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek Kabupaten Tana Toraja tahun 2011.

"Surat pemberitahuan dari KPK telah kami terima," ujar Rahman.

Rahman menjelaskan penyidikan kasus itu ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

Berkas perkara telah diserahkan ke jaksa peneliti beberapa waktu lalu, namun berkasnya dikembalikan karena dianggap masih belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke penuntutan.

Ada beberapa rekomendasi yang dilampirkan jaksa peneliti dalam berkas tersebut saat mengembakikan berkas itu ke Polda Sulselbar.

Namun, mantan Kasipidum Bone ini enggan membeberkan bukti yang dimaksud.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan tersangka, yakni Sekretaris Daerah Tana Toraja Enos Karoma, Kepala Bappeda Yunus Sirante, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Agus Sosang, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla, dan Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.

Kepolisian menilai para tersangka yang bertindak selaku panitia pembebasan lahan atau tim sembilan telah menyelewengkan anggaran.

Mereka melakukan pembayaran kepada warga yang sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 38 miliar bersumber dari APBD Tana Toraja dan Sulawesi Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved