Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK

Kembali Tersangka, Tim Hukum Ilham AS Akan Lakukan Upaya Hukum

Sekadar diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan Hengky Wi

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
rahmat patutie/tribunnews.com
Ilham Arief Sirajuddin bersama tim hukumnya usai konferensi pers di Roling Stone, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

Salinan putusan praperadilan Ilham telah dipegang KPK pada 26 Mei 2015.

Tim Biro Hukum, mengambil salinan itu ke PN Jaksel. Sehari kemudian, pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose. Hasilnya, Ilham ditersangkakan lagi.

Ilham bebas dari jeratan tersangka sebelumnya, karena hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli. Dia juga memerintahkan pencabutan blokir atas rekening Ilham.

Sekadar diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.

Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.

Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved