Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK

Kembali Tersangka, Tim Hukum Ilham AS Akan Lakukan Upaya Hukum

Sekadar diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan Hengky Wi

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
rahmat patutie/tribunnews.com
Ilham Arief Sirajuddin bersama tim hukumnya usai konferensi pers di Roling Stone, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Nasiruddin Pasigai mengaku belum mendapat informasi resmi terkait penetapan Ilham Arif Sirajuddin kembali menjadi tersangka.

"Saya hanya dapat informasi dari teman-teman wartawan dek," kata Nasiruddin, Rabu (10/6/2015) melalui sambungan telepon.

Menurutnya KPK tidak profesional dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka, karena idealnya jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan sebelum membeberkan status tersangka kliennya itu diinformasikan ke publik melalui media.

Namun ia mengaku akan mempelajari, penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kita akan rapatkan dulu terkait penetapan ini, apa dasar KPK kembali menetapka pak Ilham sebagai tersangka," katanya.

Nasiruddin mengungkapkan, jika KPK berdasar atas prosedural atau asas hukum Ilham kembali tersangka, ia menyebutkan bahwa semua warga negara Indoneaia berhak mendapatkan hak membela diri.

Nasiruddin hanya mengatakan akan melakukan upaya hukum terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Selain itu, Aliyas Ismail yang juga masuk dalam tim Hukum Ilham mengatakan bahwa tidak menahu terkait kliennya sebagai tersangka.

"Saya belum dapat informasi resmi dari KPK dek," ujarnya.

Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama pemerintah Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Seperti yang dikutip salah satu media di Jakarta, kasus ini, sama yang pernah menjerat Ilham, tapi penetapan tersangkanya dibatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Priharsa mengatakan, tim penyidik pada 9/6/2015 kemarin,ia mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu di kantor PDAM Makassar dan di kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan.

"Namun dengan dikeluarkannya Sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.

Salinan putusan praperadilan Ilham telah dipegang KPK pada 26 Mei 2015.

Tim Biro Hukum, mengambil salinan itu ke PN Jaksel. Sehari kemudian, pimpinan dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK mengadakan gelar perkara alias ekspose. Hasilnya, Ilham ditersangkakan lagi.

Ilham bebas dari jeratan tersangka sebelumnya, karena hakim praperadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Ilham atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Yuningtyas menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Yuningtyas menyebut seluruh alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka hanya berbentuk salinan tanpa ada bukti asli. Dia juga memerintahkan pencabutan blokir atas rekening Ilham.

Sekadar diketaui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.

Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.

Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved