ACC Sulawesi: Budi Waseso Harus Malu pada Jokowi
Pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) karena merupakan laporan yang wajib disampaikan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sikap Kabareskrim Polri Budi Waseso yang menolak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendapat sorotan khusus dari Anti Curuption Commiittee (ACC) Sulawesi.
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Mutalib mengatakan pelaporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) karena merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara. Mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
"Maka dari itu, tidak ada pengecualian termaksud pejabat Polri Budi Waseso (Buwas) wajib melaporkan harta kekayaannya" kata Abdul Mutalib di Kantor ACC Sulawesi Jl AP Pettarani Makassar, Jumat (29/5/2015).
Menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ini penegasan dalam aturannya jelas tertuang di UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau Buwas menolak melaporkan berarti dia tidak mengerti UU, olehnya itu KPK wajib meminta klarifikasi Buwas" jelasnya.
Ia juga menambahkan, Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Waseso harus bisa mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang juga melakukan Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
"Budi harus malu dong sama Presiden yang telah melakukan LHKPN kepada KPK," ungkap alumnus Fakultas Hukum UMI ini. (*)
